Business Docs Draft & Review
Syarat & Ketentuan Barang Digital
Notifikasi Ketentuan Bahasa Dalam Perjanjian (Mandatory Indonesian Contract Language)
Semua perjanjian yang subjek dan/atau objeknya berada dalam yurisdiksi Republik Indonesia, atau yang melibatkan subjek hukum/badan usaha Indonesia, wajib mematuhi Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
RISIKO HUKUM: Dengan tidak menyusun perjanjian dalam Bahasa Indonesia, atau menyusun perjanjian bilingual yang tidak mengutamakan versi Bahasa Indonesia, dapat mengakibatkan potensi risiko pembatalan atau ketidakberlakuan (nullified) di pengadilan Indonesia.
All agreements where the subject matter and/or object falls under the jurisdiction of the Republic of Indonesia, or which involve Indonesian legal subjects/entities, must comply with Article 31 paragraph (1) of Law No. 24 of 2009. LEGAL RISK: Failure to execute the agreement in the Indonesian language, or to execute a bilingual agreement without clearly designating the Indonesian version as the controlling text, exposes the contract to potential risk of annulment or invalidation (nullified) in Indonesian courts.
Syarat dan Ketentuan Barang Digital
1. Umum
1.1 Dengan membeli dan/atau menggunakan voucher atau kupon digital yang dibeli pada Platform ("Barang Digital"), Anda, Pelanggan (sebagaimana telah didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan), setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Barang Digital ini ("Ketentuan Barang Digital"), sebagai tambahan untuk Ketentuan Penggunaan untuk Platform, yang mana digabungkan menjadi satu dengan Ketentuan Barang Digital ini.
1.2 Untuk menghindari keragu-raguan, istilah-istilah dalam huruf besar yang digunakan dan tidak didefinisikan pada Ketentuan Barang Digital ini memiliki arti yang sama sebagaimana yang diberikan pada istilah-istilah dalam Ketentuan Penggunaan. Dalam hal terjadi pertentangan antara ketentuan pada Ketentuan Barang Digital ini dengan ketentuan pada Ketentuan Penggunaan, maka ketentuan yang ada pada Ketentuan Barang Digital ini yang akan berlaku.
1.3 Anda harus merujuk pada halaman rincian produk dari Barang Digital terkait ("Halaman Rincian Produk") bagi setiap syarat dan ketentuan khusus Penjual (sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan) dan tanggal kadaluwarsa.
2. Penerbitan Barang Digital
2.1 Ketika Anda membeli Barang Digital, Anda akan memperoleh Barang Digital tersebut melalui button Download/Unduh dan/atau melalui e-mail yang Anda berikan dan/atau melalui Kanal Informasi lainnya yang disediakan didalam kolom situs https://indonesialegalhub.id/ .
2.2 Jika, untuk alasan apapun, Anda gagal menerima Barang Digital sesuai dengan Ketentuan Barang Digital ini, Indonesia Legal Hub atas diskresi tunggal dan absolutnya dapat menawarkan kompensasi pengganti setara ataupun menggunakan Voucher dengan Barang Digital yang Anda telah bayarkan kepada Badan Hukum Indonesia Legal Hub/https://indonesialegalhub.id/ kepada Anda. Setelah Anda menyetujui penerimaan tersebut baik secara langsung atau tidak langsung, maka Anda setuju bahwa Anda tidak akan memiliki klaim lebih lanjut terhadap Penjual.
2.3 Anda menyatakan bahwa pembelian dan penerimaan Barang Digital tunduk pada penerbitan dan ketersediaan Barang Digital. Sebagai pengganti untuk Penjual, Indonesia Legal Hub dapat bertanggung jawab untuk mengirimkan Barang Digital, dalam hal ini Indonesia Legal Hub akan melakukan upaya-upaya yang wajar untuk melakukannya, dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Halaman Business Docs dari Barang Digital.
3. Barang Digital – Kehilangan, Pencurian, Kesalahan Penggunaan atau Penggunaan Sebelum Waktunya
Setelah pembelian, Barang Digital menjadi tanggung jawab Anda dan Barang Digital dalam bentuk apapun, termasuk kode QR, barcode, kode PIN dan/atau nomor seri yang menyertainya (masing-masing untuk selanjutnya disebut sebagai "Kode"), yang hilang atau dicuri, disalahgunakan atau digunakan sebelum waktunya, tidak akan diganti.
4. Penukaran Barang Digital
4.1 Petunjuk tentang cara penukaran Barang Digital dapat tersedia pada Halaman Rincian Produk.
4.2 Pemenuhan Barang Digital dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang mungkin terjadi di luar kendali Indonesia Legal Hub, termasuk namun tidak terbatas pada ketersediaan Barang Digital, atau kegagalan Penjual untuk mendapatkan persetujuan pedagang untuk menyediakan barang dan jasa pedagang terkait dan jasa atas penukaran Barang Digital. Dengan melakukan pembelian atas Barang Digital, Anda setuju untuk tidak menuntut Indonesia Legal Hub atas kesalahan, kelalaian, gangguan layanan, kegagalan, cacat, kegagalan untuk melakukan penukaran Barang Digital yang disebabkan oleh hal-hal tersebut.
4.3 Kode dapat digunakan untuk menukar produk dan/atau layanan di tempat Penjual atau di tempat pedagang yang ditentukan Penjual, sebagaimana yang dinyatakan dalam Halaman Rincian Produk.
5. Kewajiban Anda dan Penggunaan Barang Digital
5.1 Anda menyatakan dan setuju bahwa:
5.1.1 Barang Digital hanya dapat ditukarkan dalam jangka waktu dan tempat, yang berlaku, yang ditentukan dalam Halaman Rincian Produk;
5.1.2 Barang Digital tidak dapat ditukarkan pada tanggal tidak berlakunya promosi (black-out) atau tanggal promosi tertentu, sebagaimana ditentukan oleh Penjual atau Indonesia Legal Hub;
5.1.3 Anda tidak diperbolehkan untuk menggunakan Barang Digital atau mengizinkan penggunaan Barang Digital dengan cara apapun yang dapat berdampak buruk terhadap penggunaan oleh Pelanggan lainnya atas Barang Digital dan/atau Layanan lain (sesuai dengan definisi dalam Ketentuan Penggunaan) yang diberikan kepada Pelanggan tersebut, sebagaimana ditentukan secara wajar oleh Indonesia Legal Hub;
5.1.4 Barang Digital ditawarkan kepada Anda dengan dasar “apa adanya”, dan kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan Barang Digital ini;
5.1.5 reproduksi, penjualan, penjualan kembali atau perdagangan atas Barang Digital tidak diperbolehkan, dan percobaan dalam bentuk apapun untuk melakukan kegiatan tersebut memberikan hak kepada Indonesia Legal Hub untuk membatalkan Barang Digital atas pilihannya;
5.1.6 Jika Barang Digital ditukarkan dengan nilai yang lebih rendah dari nilai nominal yang dicantumkan, tidak menimbulkan hak untuk cashback, uang atau Barang Digital baru yang setara dengan perbedaan antara nilai nominal yang dicantumkan dengan nilai yang ditukarkan;
5.1.7 Barang Digital dapat ditukarkan secara keseluruhan dan tidak dapat ditukarkan secara bertahap;
5.1.8 merupakan diskresi dari pedagang untuk menentukan apabila Barang Digital dapat dikombinasikan dengan promosi, voucher, sertifikat oleh pihak ketiga atau kupon lainnya;
5.1.9 penggunaan atau pembelian Barang Digital merupakan persetujuan atas Ketentuan Barang Digital ini;
5.1.10 Anda bertanggung jawab atas seluruh informasi yang Anda sampaikan, kirimkan atau ungkapkan selama pembelian atau penukaran atas Barang Digital apapun; dan
5.1.11 sejauh diperbolehkan oleh hukum, Indonesia Legal Hub secara tegas mengecualikan setiap garansi, pernyataan, jaminan, ketentuan, syarat atau janji dalam bentuk apapun, secara tersurat atau tersirat, menurut undang-undang atau hal lainnya atau pernyataan atau jaminan apapun yang timbul dari penggunaan atau kebiasaan atau perdagangan atau oleh pelaksanaan hukum, termasuk (tanpa pembatasan) mengenai urutan, keaslian, kebenaran, kelengkapan, akurasi, ketepatan waktu, mata uang, tanpa-pelanggaran, kelayakan jual atau kesesuaian untuk tujuan khusus apapun terkait dengan Barang Digital atau Kode, tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Ketentuan Barang Digital ini.
6. Batasan Kewajiban dan Ganti Rugi
6.1 Setiap Barang Digital yang dibeli tidak dapat dikembalikan, diuangkan kembali, dialihkan dan/atau dibatalkan setelah pembelian, kecuali atas diskresi tunggal dan absolut Indonesia Legal Hub, selama Barang Digital tersebut belum kadaluwarsa.
6.2 Barang Digital yang diberikan tidak dapat ditukar dengan uang tunai. Setiap Penjual dapat memiliki kebijakannya sendiri mengenai pertukaran Barang Digital yang diterbitkan.
6.3 Penggantian Barang Digital dapat diperbolehkan atas diskresi tunggal dan absolut dari Indonesia Legal Hub, jika ada kegagalan sistem pada sisi Penjual atau Indonesia Legal Hub.
6.4 Penukaran Produk (sebagaimana didefinisikan dalam Ketentuan Penggunaan) atau layanan yang dibeli menggunakan Barang Digital akan tunduk pada syarat dan ketentuan dari Penjual.
6.5 Indonesia Legal Hub berhak untuk membatalkan atau menolak penggunaan Barang Digital apapun atas diskresi tunggal dan absolutnya, termasuk namun tidak terbatas pada, keadaan dimana Indonesia Legal Hub menganggap atau mencurigai adanya penipuan pada transaksi.
6.6 Indonesia Legal Hub/https://indonesialegalhub.id/ hanya bertanggungjawab ganti rugi tidak lebih besar dari uang yang sudah diterima oleh Badan Hukum Indonesia Legal Hub/https://indonesialegalhub.id/ yang dibuktikan oleh Pengguna ketika mengajukan klaim pada Indonesia Legal Hub/https://indonesialegalhub.id/ melalui alamat domisili elektronik Badan Hukum Indonesia Legal Hub/https://indonesialegalhub.id/ atau melalui jalur komunikasi yang disediakan oleh Situs
7. Ketersediaan Barang Digital
7.1 Anda menyatakan bahwa pembelian atau penukaran Barang Digital tergantung pada ketersediaan sumber daya, termasuk namun tidak terbatas pada, ketersediaan dari Platform.
7.2 Indonesia Legal Hub tidak membuat pernyataan, jaminan, atau garansi apapun:
7.2.1 pada kinerja dan kapasitas dari Platform;
7.2.2 bahwa Indonesia Legal Hub dan Kode telah sesuai dan tersedia untuk digunakan setiap saat;
7.2.3 tentang keakuratan, keandalan kesesuaian, kelengkapan atau ketepatan waktu Indonesia Legal Hub dan/atau Kode;
7.2.4 tentang kualitas, kesesuaian, keamanan atau kemampuan Barang Digital yang diterbitkan oleh Penjual;
7.2.5 tentang kualitas, kesesuaian, keamanan atau kemampuan barang dan/atau layanan yang disediakan oleh pedagang; dan/atau
7.2.6 tentang keberhasilan setiap penukaran Barang Digital.
7.3 Anda menyatakan dan menerima bahwa Indonesia Legal Hub dapat menangguhkan, mengakhiri, dan/atau menghentikan pembelian atau penukaran Barang Digital atas diskresi tunggal dan absolutnya tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa kewajiban apapun kepada Anda.
8. Penggunaan dan Pengungkapan Data
8.1 Anda setuju bahwa Indonesia Legal Hub berhak untuk menggunakan atau mengungkapkan informasi atau data apapun yang Anda ungkapkan sesuai dengan Kebijakan Privasi Indonesia Legal Hub. Anda berhak untuk menarik persetujuan tersebut dalam prosedur yang telah ditentukan oleh Indonesia Legal Hub dari waktu ke waktu.
8.2 Penerbitan pesanan sehubungan dengan Barang Digital dapat ditangani oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Indonesia Legal Hub, dalam hal ini Anda dapat menerima komunikasi langsung atas Kode Barang Digital dari pihak ketiga.
9. Lain-lain
9.1 Hak dan perlindungan yang diberikan pada Indonesia Legal Hub berdasarkan Ketentuan Barang Digital ini akan menjadi tambahan terhadap hak dan perlindungan yang diberikan pada Indonesia Legal Hub berdasarkan Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi serta syarat dan ketentuan lainnya yang dapat disepakati atau diterima oleh Anda.
9.2 Ketentuan apapun yang tidak sah, tidak dapat dilaksanakan, atau ilegal dalam Ketentuan Barang Digital ini, Ketentuan Penggunaan, Kebijakan Privasi, dan syarat dan ketentuan lainnya yang dapat disetujui atau diterima oleh Anda akan diberlakukan sedekat mungkin sesuai dengan ketentuannya, tetapi sebaliknya akan dianggap terpisah dan tidak akan mempengaruhi keberlakuan pasal lainnya, pasal mana yang akan terus sah dan dapat diberlakukan sejauh yang diperbolehkan oleh hukum.
9.3 Setiap perubahan dari Ketentuan Barang Digital ini akan dipublikasi pada Platform atau diberitahukan kepada Anda melalui media lain. Anda dianjurkan untuk secara berkala memeriksa Ketentuan Barang Digital pada Platform. Dengan melakukan pembelian Barang Digital pada Platform, Anda setuju untuk terikat dengan setiap perubahan tersebut di atas setelah ada-nya pemberitahuan atau publikasi atas perubahan tersebut di Platform atau pemberitahuan melalui media lain. Jika Anda tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Anda jangan melakukan pembelian Barang Digital..
9.4 Ketentuan Barang Digital ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
9.5 Pengakhiran atas keberlakuan Ketentuan Barang Digital ini dapat dilakukan oleh Indonesia Legal Hub secara sewaktu-waktu dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang Hukum Perdata sehingga putusan pengadilan tidak diperlukan untuk mengakhiri Ketentuan Barang Digital ini.
9.6 Segala bentuk keluhan dan/atau gugatan tuntutan yang timbul karena Ketentuan Barang Digital ini harus diselesaikan secara damai dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan antara Indonesia Legal Hub dan Anda, maka keluhan dan/atau gugatan tersebut akan dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) untuk resolusi akhir melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Arbitrase BANI yang berlaku, yang aturannya dianggap tergabung dengan referensi dalam Ketentuan Barang Digital ini. Pengadilan arbitrase akan terdiri dari 1 arbiter, yang akan ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal tidak dapat kesepakatan oleh para pihak atas penunjukkan arbiter sebagaimana disebutkan di atasnya, arbiter akan ditunjuk oleh Ketua BANI, yang keputusannya bersifat final dan mengikat para pihak. Arbitrase akan dilakukan di Indonesia. Kursi arbitrase akan berada di Jakarta. Tidak ada pihak yang berhak untuk mengajukan atau melakukan tindakan di depan pengadilan terkait dengan sengketa apapun sampai dengan sengketa tersebut telah diselesaikan oleh arbitrase sebagaimana diatur dalam ketentuan di Pasal ini dan hanya untuk melaksanakan melalui putusan Arbitrase. Setiap putusan Arbitrase dalam kaitannya dengan sengketa bersifat final, mengikat dan tidak dapat dilawan.
9.7 Ketentuan Barang Digital ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Bahwa versi bahasa Indonesia dari Ketentuan Barang Digital ini akan mengendalikan untuk semua tujuan. Dalam hal terjadi ketidak-konsistenan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, versi bahasa Indonesia akan berlaku dan versi bahasa Inggris akan dianggap diamandemen agar sesuai dengan versi bahasa Indonesia dan membuat versi bahasa Inggris konsisten dengan versi bahasa Indonesia.
Goods Procurement Agreement
Sets the commercial and logistical terms for purchasing goods—covering delivery, inspection, and acceptance—so your supply chain stays dispute-free.
MoreService Procurement Agreement
Defines scope of work, service levels, and milestones whenever you outsource specialised services, ensuring obligations are crystal clear.
MoreSales Agreement
Captures price, quantity, title transfer, and warranty clauses for one-off or ongoing sales of goods between buyer and seller.
MoreFranchise Agreement
Grants franchisees the right to use your brand and operating system while setting fees, territorial rights, and compliance inspections.
MoreOperating Agreement
Governs internal management, profit allocation, and voting rights of members in an LLC or joint venture.
MoreLoan Agreement
Outlines principal, interest, repayment schedule, and covenants between lender and borrower—vital for enforceable credit transactions.
MorePayment Demand Letter
A formal notice requesting overdue payment, stating outstanding amount, due date, and potential legal action if ignored.
MoreLender-Borrower Agreement
Sets bespoke terms for private lending, including collateral, default remedies, and information-access rights for the lender.
MorePremises Lease Agreement
Details rent, term, maintenance duties, and permitted use for commercial property leases—protecting both landlord and tenant.
MoreTerms & Conditions
Standard contract governing users’ rights and obligations on your website/app—covers liability limits, IP rights, and governing law.
MorePurchase & Sale Agreement
Master contract for buying or selling assets or businesses, addressing representations, closing conditions, and indemnities.
MoreDistribution Agreement
Appoints an independent distributor, setting exclusivity, territory, stock-holding duties, and minimum purchase targets.
MoreSupplier Agreement
Fixes pricing, delivery lead-times, quality control, and confidentiality for ongoing supply of materials or components.
MorePartnership Agreement
Allocates capital contributions, profit-sharing ratios, and management authority among business partners.
MoreConsulting Services Agreement
Defines deliverables, billing method, IP ownership, and non-compete terms when hiring external consultants.
MorePayment Extension Request Letter
A debtor’s formal proposal to renegotiate payment deadlines, explaining reasons and offering a revised schedule.
MoreEnd-User License Agreement
Grants end-users limited rights to install and use software while limiting liability and prohibiting reverse engineering.
MoreLender-Organizer Agreement
Outlines duties and fee structure when an arranger syndicates a loan or organises financing for a borrower group.
MoreEquipment Lease Agreement
Specifies rental term, maintenance responsibility, and buy-out options for machinery or equipment leases.
MorePrivacy Policy
Discloses how your organisation collects, uses, and safeguards personal data— essential for PDPA / GDPR compliance.
MoreProfit-Sharing Investment Agreement
Establishes the capital contribution, profit-loss split, and exit mechanism between investor and entrepreneur—ideal for “Mudharabah” or other partnership-style financings.
MoreShareholders Agreement
Sets voting rights, dividend policy, drag-along/tag-along clauses, and dispute-resolution pathways—protecting minority and majority owners alike.
MorePermanent Employment Contract
Sets out indefinite-term working conditions—salary, benefits, probation, termination grounds, and severance—fully compliant with the Indonesian Labour Law.
MoreFixed-Term Employment Contract
Regulates project-based or time-bound hires, covering maximum duration, renewals, early termination rights, and completion bonuses under Job Creation Law rules.
MoreCompany Regulation
Comprehensive workplace rulebook (PK/PP) that details working hours, leave, disciplinary procedure, and grievance handling—filed for approval with the Ministry of Manpower.
MoreNon-Disclosure Agreement
Mutual or one-way NDA that protects confidential business, technical, or financial information—defining scope, term, exclusions, and remedies for breach.
MoreTrademark Opposition Letter
Formal submission to the DGIP challenging a published mark—outlining legal grounds of confusion, dilution, or bad faith and attaching supporting evidence.
MoreCircular Shareholders Resolution
Written resolution adopted without convening a meeting—records unanimous shareholder consent for corporate actions and serves as evidence for notarial and Ministry filings.
MoreGeneral Meeting Invitation Letter
Formal notice that convenes an AGM/EGM, detailing date, venue, quorum requirements, and agenda items in compliance with Company Law procedures.
MoreRequest Letter for General Meeting
Minority-shareholder demand to the Board of Directors to call an EGM, stating proposed agenda and legal basis under Article 79 of the Indonesian Company Law.
More